GridFame.id – Simak informasi mengenai cara dapat subsidi listrik saat pasang baru.
Banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara dapat subsidi listrik saat pemasangan baru?
Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan aturna baru mengenai Bantuan Pasang Baru Listrik.
Aturan tersebyt tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No.3 Tahun 2022 tentag BPBL.
Dalam aturan ini mengatur mengenai subsidi listrik untuk pasang baruhanya bagi rumah tangga tidak mampu.
Pemerintah melalui aturan tersebut membantu masyarakat dalam pemasangan instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya (biya sertifikasi operasi, biaya penyambungan dan pengisian token listrik perdanaz).
Meskipun demikian tidak semua masyarakat bisa memperoleh subsidi listrik dari pemerintah.
Dikutip GridFame.id berikut calon penerima subsidi listrik pasang baru adalah sebagai berikut:
Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero).
Berdomisili di daerah yang telah tersedua jaringan tenaga listrik tegangan rendah
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.