Find Us On Social Media :

WASPADA! Ternyata Satu Hal Sepele Ini yang Bikin Debitur Bisa Tertipu Pinjol Ilegal

terhindar dari pinjol ilegal

1.Cek legalitas pinjol dan gunakan aplikasi resmi.

Pastikan pinjol atau fintech lending berizin di OJK dan gunakan website atau aplikasi yang resmi.

Waspada terhadap pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo meniru pinjol legal.

2.Hapus SMS tawaran pinjol

Pinjaman online atau fintech lending resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3.Jaga data pribadi.

Hindari sembarang mengunduh aplikasi, mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial, dan jangan menggunakan jaringan wifi umum untuk bertransaksi keuangan.

Selain itu, ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus anda perhatikan.

  1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. 
  2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman. 
  3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari. 
  4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. 
  5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar. 
  6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. 
  7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. 

Baca Juga: Begini Cara Untuk Menghindari Teror Pinjol Ilegal, Gak Perlu Pusing Lagi!