GridFame.id -
Terkadang ada beberapa hal yang sering tak disadari ketika melakukan pengajuan pinjaman.
Dimana hal tersebut malah membuat sebagian besar masyarakat terjerat pinjol ilegal.
Padahal jika nekat meminjam di pinjol ilegal bisa membahayakan diri sendiri.
Ngerinya, data anda bisa tak aman jika meminjam di pinjol ilegal.
Sebelum memutuskan tuk melakuka pinjaman, anda harus bisa membedakan pinjol ilegal dan legal.
Ada beberapa hal yang sering tak disadari terkait keberadaan pinjol ilegal di masyarakat.
Salah satunya penawaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Dimana mereka menggunakan metode "jemput bola' langsung menawarkan ke debitur.
Penawaran tersebut pun biasanya melalui sms yang dikirimkan nomor anda.
Nah, jika mendapatkannya, sebaiknya anda jangan langsung tergiur!
Baca Juga: Pengalaman Galbay Pinjol Dana Rupiah, Benarkah Tak Ada DC ke Rumah?
Melansir dari Kontan.co.id dari instagram @ojkindonesia yang diunggah tanggal 21 September 2022, tiga tips terhindar dari pinjol ilegal sebagai berikut:
1.Cek legalitas pinjol dan gunakan aplikasi resmi.
Pastikan pinjol atau fintech lending berizin di OJK dan gunakan website atau aplikasi yang resmi.
Waspada terhadap pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo meniru pinjol legal.
2.Hapus SMS tawaran pinjol
Pinjaman online atau fintech lending resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3.Jaga data pribadi.
Hindari sembarang mengunduh aplikasi, mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial, dan jangan menggunakan jaringan wifi umum untuk bertransaksi keuangan.
Selain itu, ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus anda perhatikan.
- Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
- Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
- Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
- Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Baca Juga: Begini Cara Untuk Menghindari Teror Pinjol Ilegal, Gak Perlu Pusing Lagi!