Find Us On Social Media :

Ngeri! Pinjol Ilegal Ternyata Bisa Menyamar Jadi Legal Hingga Berlogo OJK?

hati-hati pinjol ilegal menyamar jadi legal

GridFame.id -

Hati-hati rupanya banyak pinjol ilegal yang menyamar menjadi legal.

Bahkan, beberapa ada yng sengaja palsukan logo OJK.

Padahal pinjol tersebut tak terdaftar dan belum berizin di OJK.

Memang semakin lama aplikasi pinjol semakin marak.

Pasalnya, banyak masyarakat yang menggunakan pinjol.

Apalagi dalam kondisi terdesak pasti memilih untuk menggunakan pinjol.

Namun, OJK telah memberikan himbauan kepada masyarakat.

Dimana ia meminta masyarakat untuk menggunakan pinjol legal saja.

Baca Juga: Modalnya Cuma KTP, Pinjol Legal Ini Bisa Langsung Cair!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati jika ada pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengatasnamakan OJK.

Hal itu adalah bentuk penipuan karena OJK tak pernah menawarkan atau menagih pembayaran.

"Ingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya," tulis OJK dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Lembaga pengawas industri jasa keuangan itu mengimbau masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi mengenai OJK atau pinjol lainnya melalui telepon di nomor 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157.

Bisa pula dengan menghubungi akun Instagram resmi Kontak OJK 157 @kontak157.

"Jangan mudah percaya dengan informasi yang kamu terima ya," pinta OJK.

Perlu diketahui, sampai dengan 3 Januari 2022, jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.

Maka, pinjol yang tak terdaftar dan mendapat izin dari OJK merupakan pinjol ilegal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Ingatkan, Hati-hati jika Ada Pinjol Ilegal "Catut" Nama OJK"

Baca Juga: Pengalaman Galbay Pinjol Dana Rupiah, Benarkah Tak Ada DC ke Rumah?