Find Us On Social Media :

Boleh Tidak Seorang PNS Jadi Isteri Kedua? Simak Informasinya

PNS Jadi isteri kedua

Selain itu, seorang wanita yang menjadi isteri kedua/ketiga maka tidak boleh mendaftar sebagai PNS.

Namun jika Anda sudah menjadi PNS dan ingin menjadi isteri kedua/ketiga/keempat maka harus mengajukan pengunduran diri.

Sebab jika seorang PNS berbohong dan ketahuan sebagai isteri kedua, maka akan diberhentikan secara tidak hormat.

Berbeda dengan PNS pria yang diizinkan memiliki isteri lebih dari satu dengan ketentuan memiliki izin dari pejabat.

Di mana aturan ini termaktub dalam PP Nomor 45 tahun 1990 pasal 4.

Disebutkan pula dalam psaal 9 ayat 1 bahwa pejabat yang memberikan izin bagi PNS pria beristri lebih dari satu harus betul-betul memperhatikan alasannya.

“Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izi dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,” demikian bunyi aturan tersebut.

Semoga membantu!

Baca Juga: Banding-bandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR yang Seumur Hidup