Find Us On Social Media :

Boleh Tidak Seorang PNS Jadi Isteri Kedua? Simak Informasinya

PNS Jadi isteri kedua

 

GridFame.id – Bolehkan seorang PNS jadi isteri kedua? Simak ulasannya.

Seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil memiliki aturan yang ketat di lingkungan kerjanya.

Salah satunya praktik perkawinan seorang PNS juga telah diatur oleh pemerintah.

Terutama mengenai perizinan PNS dalam hal pernikahan yang kedua kali hingga seterusnya.

Ada syarat dan juga sanksi yang mlekat pada seorang PNS akan menikah.

Salah satunya yang sering ditanyakan yakni, apakah boleh PNS jadi isteri kedua?

Simak untuk mengatahui penjelasan lengkapnya.

PNS Jadi Isteri Kedua

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama wanita dilarang untuk menjadi isteri kedua, ketiga dan seterusnya.

Artinya PNS wanita hanya bisa menjadi isteri pertama.

Hal ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah yang resmi dikeluarkan pusat.

Baca Juga: Terungkap Segini Uang Pensiunan PNS yang Disebut Lebih Kecil Dari UMR dan Gapok

Adapun PP yang dimaksud dalah Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 193 tentang Izin Perkawinan Bagi PNS.

Selain itu, seorang wanita yang menjadi isteri kedua/ketiga maka tidak boleh mendaftar sebagai PNS.

Namun jika Anda sudah menjadi PNS dan ingin menjadi isteri kedua/ketiga/keempat maka harus mengajukan pengunduran diri.

Sebab jika seorang PNS berbohong dan ketahuan sebagai isteri kedua, maka akan diberhentikan secara tidak hormat.

Berbeda dengan PNS pria yang diizinkan memiliki isteri lebih dari satu dengan ketentuan memiliki izin dari pejabat.

Di mana aturan ini termaktub dalam PP Nomor 45 tahun 1990 pasal 4.

Disebutkan pula dalam psaal 9 ayat 1 bahwa pejabat yang memberikan izin bagi PNS pria beristri lebih dari satu harus betul-betul memperhatikan alasannya.

“Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristri lebih dari seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izi dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,” demikian bunyi aturan tersebut.

Semoga membantu!

Baca Juga: Banding-bandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR yang Seumur Hidup