Find Us On Social Media :

Ada Debt Collector, Simak Denda Telat Bayar Akulaku Terbaru 2022

GridFame.id - Akulaku adalah salah satu pinjol yang ada debt collector-nya.

Jadi waspada ya kalau sampai Anda telat bayar cicilan.

Sebelum didatangi debt collector, Anda harus tahu dulu berapa denda telat bayar Akulaku terbaru 2022.

Bagi Anda yang suka menggunakan aplikasi pinjaman online, pasti Anda sudah akrab dengan aplikasi ini.

Sebagai informasi, Akulaku terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga fintech ini dinilai aman untuk digunakan.

Pada dasarnya denda Akulaku berbeda-beda tergantung jenis cicilan yang diambil.

Karena itulah setiap pengguna aktif Akulaku wajib mengetahui nominal denda yang berlaku. 

Denda Telat Bayar Akulaku Terbaru 2022

Dikutip dari akulaku.com, denda Akulaku tidak selalu sama, perbedaan besaran denda ditentukan dari jenis cicilan yang digunakan.

Pada pembahasan ini Berita Bisnis akan menjabarkan denda Akulaku untuk jenis cicilan barang dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) Asetku.

Kredit cicilan barang ini merupakan jenis kredit pada umumnya.

Contohnya Anda membeli barang seperti HP melalui sistem cicilan kredit Akulaku, sedangkan KTA Asetku adalah jenis pinjaman uang tunai secara online dengan minimal pinjaman Rp500 ribu sampai Rp3 juta.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Akulaku Lewat BRImo Bebas Biaya Admin