GridFame.id -
Motor anda ditarik oleh leasing? tak perlu pusing karena masih bisa diambil kembali.
Memang sebagian orang memilih untuk meminja uang dengan agunan atau jaminan.
Biasanya peminjaman agunan itu saat meminjam di Pegadaian ataupun Leasing.
Dimana kebanyakan dari mereka akan memberikan jaminan kendaraan bermotor.
Selain pinjol, banyak orang yang menggunakan leasing atau pegadaian sebagai solusi jika membutuhkan uang.
Namun, tentu prosesnya lebih lama ketimbang pinjol.
Selain harus ada jaminan, mereka nantinya akan disurvey terlebih dahulu.
Tentunya setiap peminjam akan diberitahu kapan mereka harus melakukan pembayaran.
Nah, peminjam yang tak membayar tagihan akan mendapatkan sanksi dengan kendaraan bermotor yang disita.
Lalu, bagaimana cara mengambil lagi motor tersebut?
Baca Juga: Imbas Resesi 2023, Leasing Terancam Gulung Tikar? Debt Collector Bisa Jadi Pengangguran Mendadak