GridFame.id – Simak syarat ajukan keringanan kredit ke leasing agar tak dibayang-bayangi debt collector.
Saat ini perusahaan leasing atau pembiayaan banyak yang menggunakan jasa debt collector untuk menyelesaikan kredit macet.
Namun kenyataannya banyak debt collector yang menggunakan intimidasi dan kekerasan dengan cara menyita barang dari debitur.
Bagi Anda yang tidak ingin dibayang-bayangi debt collector dengan tindakan tersebut sebenarnya dapat melakukan pencegahan
Debitur dapat mencegah dirinya untuk terlibat dengan debt collector akibat kredit macet.
Salah satunya dengan mengajukan keringanan pembayaran kredit kepada piha leasing.
Seperti dilansir tim GridFame.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan panduan lengkap mengenai panduan pengajuan restrukturisasi kredit kepada leasing atau bank.
Mengingat di masa pandemi seperti sekarang ini banyak orang dan perusahaan yang kesulitan masalah keuangan.
Adapun pengajuan mengenai keringanan pembayaran kredit ini dapat disampaikan secara online baik melalui email ataupun website yang ditetapkan oleh pihak leasing.
Nantinya, setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak leasing akan melakukan semacam assesment atau penilaian.
Baca Juga: Ingin Buka Usaha Tapi Modal Kurang? Kredit Tanpa Angunan Solusinya, Begini Caranya
Salah satunya menilai mengenai historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaaan kendaraan, dan juga terkait dampak pandemi secara langsung kepada debitur).
Source | : | Kompas,ojk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar