“Selanjutnya, leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan leasing,” jelas isi panduan OJK.
Setelahnya, informasi mengenai persetujuan restrukturisasi dari leasing akan disampaikan secara online melalui website leasing tersebut.
Cara ini dilakukan untuk mengantisipasi agar kendaraan tidak begitu saja ditarik oleh pihak leasing,
Bahkan debitur bisa melapor ke polisi jika ada unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak leasing dan debt collector.
Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, WhatsApp (081157157157 atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyebut nama, perusaaan leasing dan masalah yang dihadapi.
Keirnganan kredit leasing dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak baik debitur dan leasing.
Demikian cara mengajukan keringanan kredit ke leasing agar tak dibayang-bayangi debt collector.
Semoga membantu!
Source | : | Kompas,ojk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar