GridFame.id - Berikut ini cara urus STNK motor yang hilang namun masih dalam keadaan kredit.
Kejadian hilangnya Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) sering terjadi pada sebagian orang.
Salah satunya kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih dalam status kredit.
Tidak sedikit dijumpai pemilik kendaraan yang statusnya masih kredit di leasing juga mengalami kondisi tersebut.
Alhasil hal ini membuat pemiliknya kerepotan apalagi jika kendaraan tersebut masih dalam status kredit.
Meski demikian, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta Purgie menyebut bahwa pemilik tidak perlu khawatir.
Bagaimana cara mengurus STNK hilang dalam statsu kredit?
Terdapat solusi yang bisa digunakan yakni dengan fotokopi BPKB dan meminta surat keterangan dari leasing terkait.
"Syaratnya surat keterangan hilang (STNK) dari polisi, fotokopi BPKP leasing, surat keterangan leasing, KTP asli, cek fisik (proses melalui Samsat masing-masing)," jelasnya seperti dikutip GridFame.id dari Kompas.
Berikut ini tim GridFame.id rangkumkan beberapa syarat untuk mengurus STNK hilang yang masih status kredit:
KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat, BPKB fotokopi legalisir dari leasing dan Surat keterangan dari leasing.
Baca Juga: STNK Hilang Tidak Perlu Panik Sangat Mudah Mengurusnya Cukup Siapkan Dokumen Ini
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar