GridFame.id – Cek cara hilangkan blacklist BI agar lolos saat mengajukan pinjaman di bank.
Lolos tidaknya pengajuan pinjaman di bank atau perusahaan pembiayaan salah satunya dipengaruhi oleh riwayat kredit.
Seperti dikutip GridFame.id, riwayat kredit biasanya diukur berdasarkan aktivitas pembayaran pengaju.
Riwayat kredit terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5 dan sdisebut sebagai kolektibilitas.
Skor 1 (menggambarkan bahwa yang bersangkutan masuk dalam golongan kredit lancar)
Skor 2 (menggambarkan bahwa yang bersangkutan masuk dalam perhatian khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari).
Skor 3 (menggambarkan bahwa yang bersangkutan masuk kredit tidak lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari).
Skor 4 (menggambarkan bahwa yang bersangkutan masuk kredit diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 120-180 hari).
Skor 5 (menggambarkan bahwa yang bersangkutan tercatat menunggak cicilan lebih 180 hari).
Maka jangan heran, jika tidak semua pengajuan pinjaman di bank akan selalu disetujui.
Meski bukan satu-satunya penentu diterima atau tidaknya pinjaman di bank, namun hal ini tetap harus diperhatikan.
Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Skor Kredit Buruk di SLIK OJK Gegara Gagal Bayar Tagihan Shopee Paylater
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar