Paylater ini tak semuanya sudah berizin OJK.
Hanya ada beberapa yang telah mendapatkan izin OJK.
Dikutip dari Grid.id, berikut daftar aplikasi paylater yang sudah mendapatkan izin OJK:
- GopayPaylater
- Shopee Paylater (SPayLater)
- Traveloka Paylater
- Dana Paylater
Dari beberapa aplikasi di atas, yang menggunakan pihak ketiga adalah Gopay Paylater dan Shopee Paylater.
Untuk sistem penagihan memang bergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
OJK sendiri sudah mengizinkan untuk penagihan menggunakan pihak ketiga atau debt collector.
Namun, tenang saja, debt collector tak akan berlaku kasar karena nantinya akan melanggar UU yang telah dibuat.
Untuk Gopay Paylater dan Shopee secara gamblang menyatakan akan ada orang ketiga jika ada konsumen yang galbay.
Namun, untuk Traveloka dan DANA sampai saat ini belum diketahui apakah juga menggunakan debt collector untuk penagihan.