- Buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Isi formulir dan nomor antrean
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA Untuk badan usaha wajib melapirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.
Melansir dari Kompas.com, Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang mengatakan, di era saat ini menurutnya cukup sulit untuk mengamankan data KTP.
Potensi kebocoran data KTP dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.
"Ini sangat susah dijaga, karena kebocoran KTP bisa terjadi di mana-mana. Soalnya data KTP dan KTP fisik itu dibuat di kelurahan, baru diserahkan ke kita. Rentangnya lumayan panjang," ujarnya pada Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).
Selain itu, hampir semua aplikasi online baik keuangan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain mengharuskan pengguna untuk menyerahkan bukti diri.
"Bahkan aplikasi-aplikasi keuangan semacam untuk trading di bursa atau kripto pakai ini juga," tuturnya.
Baca Juga: Pantas Banyak yang Tergiur, Ternyata Hal Ini yang Bikin Masyarakat Nekat Pinjam ke Pinjol Ilegal