GridFame.id -
OJK kembali memblokir aplikasi pinjol ilegal.
Tak tanggung-tanggung, sejumlah 88 aplikasi pinjol sudah secara resmi ditutup OJK
Namun, rupanya tak hanya pinjol ilegal saja yang diblokir OJK.
Sejumlah aplikasi investasi bodong dan usaha pergadaian swasta ilegal.
OJK memang terus gencar melakukan pemblokiran terhadap aplikasi-aplikasi bodong.
Agar masyarakat tak lagi terjebak dengan penipuan ataupun pinjaman ilegal.
Pasalnya, data anda malah bisa disalahgunakan oleh aplikasi-aplikasi tersebut.
Meskipun telah diblokir, OJK tetap menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati khususnya untuk pinjol.
Berikut ini merupakan daftar pinjol terbaru yang diblokir oleh OJK.
Baca Juga: Ingin Tahun Data Anda Digunakan Untuk Pinjol Atau Tidak? Langsung Lakukan Pengecekkan Disini
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, aktivitas keuangan ilegal itu ditemukan dengan metode crawling data.