GridFame.id - Informasi seputar pinjol legal banyak dicari masyarakat.
Belakangan, pinjol dianggap sebagai solusi saat kebutuhan mendesak.
Ada ratusan pinjol yang legal karena sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satunya Kredit Pintar yang juga dinilai mudah dalam proses pencairannya.
Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP -83/D.05/2019.
Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar akan selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.
Proses pengajuan pinjaman bisa sampai 20 juta tanpa agunan.
Cepat cairnya ke rekening Anda dengan pinjaman bunga rendah untuk berbagai kebutuhan.
Data dan informasi pelanggan terlindungi, terdaftar dan diawasi oleh OJK, dan debitu bisa mendapatkan diskon cicilan, voucher, pulsa, dan masih banyak lagi.
Meski begitu tetap ada Denda keterlambatan dan risiko galbay Kredit Pintar seperti yang dijelaskan di artikel ini.
Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya ketahui dulu syarat apa saja yang diperlukan untuk meminjam dana di Kredit Pintar.