GridFame.id - Informasi seputar cara mengajukan pinjaman online (pinjol) memang banyak dicari masyarakat.
Di tengah desakan ekonomi, masyarakat biasanya membutuhkan informasi seputar pinjaman online yang pencairannya cepat.
Ada banyak pinjol legal yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.
Namun salah satu yang kerap diandalkan dalam hal ini adalah Kredit Pintar.
Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP -83/D.05/2019.
Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar akan selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.
Proses pengajuan pinjaman bisa sampai 20 juta tanpa agunan.
Cepat cairnya ke rekening Anda dengan pinjaman bunga rendah untuk berbagai kebutuhan.
Data dan informasi pelanggan terlindungi, terdaftar dan diawasi oleh OJK, dan debitu bisa mendapatkan diskon cicilan, voucher, pulsa, dan masih banyak lagi.
Lalu bagaimana cara mengajukan pinjaman ke Kredit Pintar?
Simak cara mengajukan pinjaman online di Kredit Pintar dan risiko jika galbay.
Baca Juga: Terungkap Ini Penyebab Kredit Pintar Ditolak dan Cara Mengatasinya