GridFame.id - Informasi seputar cara mengajukan pinjaman online (pinjol) memang banyak dicari masyarakat.
Di tengah desakan ekonomi, masyarakat biasanya membutuhkan informasi seputar pinjaman online yang pencairannya cepat.
Ada banyak pinjol legal yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.
Namun salah satu yang kerap diandalkan dalam hal ini adalah Kredit Pintar.
Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP -83/D.05/2019.
Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar akan selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.
Proses pengajuan pinjaman bisa sampai 20 juta tanpa agunan.
Cepat cairnya ke rekening Anda dengan pinjaman bunga rendah untuk berbagai kebutuhan.
Data dan informasi pelanggan terlindungi, terdaftar dan diawasi oleh OJK, dan debitu bisa mendapatkan diskon cicilan, voucher, pulsa, dan masih banyak lagi.
Lalu bagaimana cara mengajukan pinjaman ke Kredit Pintar?
Simak cara mengajukan pinjaman online di Kredit Pintar dan risiko jika galbay.
Baca Juga: Terungkap Ini Penyebab Kredit Pintar Ditolak dan Cara Mengatasinya
Nominal dan Tenor Pinjaman yang Tersedia di Kredit Pintar
1.Rp 600.000, dengan tenor 2 bulan
2. Rp 1.200.000, dengan tenor 2 bulan.
3. Rp 1.800.000, dengan tenor 2 bulan.
4. Rp 2.300.000, dengan tenor 3 bulan.
5. Rp 6.000.000, dengan tenor 6 bulan.
6. Rp 12.000.000, dengan tenor 12 bulan.
Jumlah pinjaman
Jumlah pinjaman kami berkisar mulai dari Rp 600.000,- hingga Rp 20.000.000,- dalam sekali transaksi.
Tenor Pinjaman
Caranya cukup mudah, kok. Kamu bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:
1. Buka Aplikasi Kredit Pintar kamu. Jika belum memiliki aplikasi Kredit Pintar, silakan install dari Google Play Store.
2. Buat dan lakukan verifikasi akun pendaftaran.
3. Isi form pengajuan aplikasi dan lengkapi dokumen pelengkap yang dibutuhkan (KTP dan Selfie).
4. Pengajuan akan masuk proses verifikasi. Tunggu notifikasi dari Kredit Pintar terkait pengajuan aplikasi.
Baca Juga: Setelah Ditolak, Apakah Bisa Pengajuan Pinjaman Kembali di Kredit Pintar?
Risiko Galbay Kredit Pintar
Kredit Pintar menetapkan denda sebesar 1,35 persen - 1,37 persen tergantung besaran pinjaman dan tenor pinjaman. Denda maksimal Kredit Pintar adalah 100 persen dari pinjaman pokok.
1. Penagihan oleh debt collector
Jika tidak membayar pinjaman online, peminjam akan terus menerus dihubungi oleh debt collector. Mereka bisa melakukan penagihan di mana pun peminjam berada. Jadi, selama pinjaman belum dibayar, peminjam akan mendapatkan kunjungan debt collector.
Namun, ada peraturan yang menyebutkan bahwa penagihan oleh debt collector akan berlangsung selama maksimal 90 hari. Lebih dari itu, peminjam akan otomatis masuk dalam blacklist pengajuan peminjaman sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman di mana pun.
2. Adanya bunga dan denda pinjaman yang kian bertambah
Bunga pinjaman adalah adalah nominal balas jasa yang wajib dipenuhi oleh peminjam saat melakukan pembayaran pinjaman. Bunga pinjaman umum diterapkan dalam layanan pinjaman baik yang dilayani oleh bank maupun pinjaman online.
Jika tidak membayar pinjaman online tepat waktu, peminjam bisa mengalami bunga yang membengkak dan denda yang kian bergulir selama pinjaman belum dibayarkan. Tentunya, hal tersebut bisa sangat memberatkan peminjam.
3. Masuk dalam daftar blacklist SLIK OJK
Telah disebutkan dalam paragraf sebelumnya bahwa jika tidak membayar pinjaman online selama lebih dari 90 hari, peminjam akan masuk dalam blacklist pengajuan pinjaman.
Kemudian, blacklist tersebut akan dirangkum dalam SLIK OJK yang menyatakan bahwa peminjam tidak layak mendapatkan pinjaman dari penyedia pinjaman resmi manapun.