Find Us On Social Media :

Denda Keterlambatan Maksimal Sampai 100 Persen! Begini Cara Mengajukan Pinjaman Online di Kredit Pintar dan Risiko Galbay yang Harus Ditanggung

Cara mengajukan pinjaman Kredit Pintar

Baca Juga: Setelah Ditolak, Apakah Bisa Pengajuan Pinjaman Kembali di Kredit Pintar?

Risiko Galbay Kredit Pintar

Kredit Pintar menetapkan denda sebesar 1,35 persen - 1,37 persen tergantung besaran pinjaman dan tenor pinjaman. Denda maksimal Kredit Pintar adalah 100 persen dari pinjaman pokok.

1. Penagihan oleh debt collector

Jika tidak membayar pinjaman online, peminjam akan terus menerus dihubungi oleh debt collector. Mereka bisa melakukan penagihan di mana pun peminjam berada. Jadi, selama pinjaman belum dibayar, peminjam akan mendapatkan kunjungan debt collector.

Namun, ada peraturan yang menyebutkan bahwa penagihan oleh debt collector akan berlangsung selama maksimal 90 hari. Lebih dari itu, peminjam akan otomatis masuk dalam blacklist pengajuan peminjaman sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman di mana pun.

2. Adanya bunga dan denda pinjaman yang kian bertambah

Bunga pinjaman adalah adalah nominal balas jasa yang wajib dipenuhi oleh peminjam saat melakukan pembayaran pinjaman. Bunga pinjaman umum diterapkan dalam layanan pinjaman baik yang dilayani oleh bank maupun pinjaman online.

Jika tidak membayar pinjaman online tepat waktu, peminjam bisa mengalami bunga yang membengkak dan denda yang kian bergulir selama pinjaman belum dibayarkan. Tentunya, hal tersebut bisa sangat memberatkan peminjam.

3. Masuk dalam daftar blacklist SLIK OJK

Telah disebutkan dalam paragraf sebelumnya bahwa jika tidak membayar pinjaman online selama lebih dari 90 hari, peminjam akan masuk dalam blacklist pengajuan pinjaman.

Kemudian, blacklist tersebut akan dirangkum dalam SLIK OJK yang menyatakan bahwa peminjam tidak layak mendapatkan pinjaman dari penyedia pinjaman resmi manapun.

Baca Juga: Pinjol Legal dengan Tenor Panjang Sampai 12 Bulan dan Cicilan Ringan, Begini Cara Mengajukan Pinjaman Uang ke Kredit Pintar