Find Us On Social Media :

Bukan Hanya Tak Terdaftar OJK, Ternyata Ini Alasan Debt Collector Pinjol Ilegal Lebih Kejam Saat Menagih Daripada Legal

ternyata ini yang bikin pinjol ilegal penagihannya kasar

  

1. Ciri-ciri pinjol ilegal

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

2. Ciri-ciri pinjol legal

Sementara itu, berikut ciri-ciri pinjol legal yang diawasi dan mendapat izin OJK:

Dikutip dari Kompas.com, Anda juga dapat melihat daftar lengkap 102 pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK di laman ini https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-22-April-2022.aspx

Lalu mengapa penagihan pinjol ilegal lebih kejam?

Pasalnya, pihak yang menagih dari pinjol tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sedangkan untuk pinjol legal, penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Baca Juga: Ingat Baik-Baik! Ini Cara Mengajukan Pinjaman di AdaPundi dan Risiko Terburuk yang Harus Ditanggung Jika Galbay