GridFame.id -
Pinjaman online saat ini terbagi menjadi dua bagian.
Ada pinjaman online legal tetapi ada juga yang ilegal.
Dimana keduanya memiliki perbedaan yang sangat signifikan.
Penggunaan pinjaman online saat ini mengalami peningkatan.
Pengguna pinjol pun semakin hari semakin bertambah secara pesat.
Namun, OJK telah menghimbau masyarakat untuk menggunakan pinjol legal saja.
Alasannya tentu pinjol legal lebih terjamin daripada ilegal.
Secara penagihan, debt collector pinjol legal pun tak semengerikan ilegal.
Tetapi, banyak masyarakat yang kesulitan membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Nah, berikut ini merupakan ciri-ciri pinjol ilegal dan legal.
Baca Juga: Tak Perlu Takut Begini Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Ilegal
1. Ciri-ciri pinjol ilegal
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
- Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.
- Pemberian pinjaman sangat mudah.
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
- Tidak mempunyai layanan pengaduan.
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
2. Ciri-ciri pinjol legal
Sementara itu, berikut ciri-ciri pinjol legal yang diawasi dan mendapat izin OJK:
- Terdaftar atau berizin dari OJK.
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
- Bunga atau biaya pinjaman transparan.
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
- Mempunyai layanan pengaduan.
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
Dikutip dari Kompas.com, Anda juga dapat melihat daftar lengkap 102 pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK di laman ini https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-22-April-2022.aspx
Lalu mengapa penagihan pinjol ilegal lebih kejam?
Pasalnya, pihak yang menagih dari pinjol tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sedangkan untuk pinjol legal, penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.