GridFame.id - Anda sebaiknya jangan asal untuk menggadaikan barang.
Pasalnya, tak semua perusahaan gadai sudah berizin OJK.
Ada perusahaan yang diam-diam tetap berjalan meski tanpa berizin dari OJK.
Ada juga yang sudah terdaftar saja namun belum mendapatkan izin dari OJK.
Untuk keamanan, memang sebaiknya memilih perusahaan Gadai yang sudah terdaftar dan berizin.
Selain lebih aman, untuk bunga dan penagihan pun disesuaikan dengan peraturan OJK.
Nah, anda sebelum menggadaikan barang sebaiknya mengetahui terlebih dahulu.
Daftar perusahaan gadai yang sudah terdaftar dan berizin OJK.
Berikut daftarnya.
Melansir dari Kompas.com, sebanyak 74 perusahaan terdaftar dan sudah berizin, sebanyak 26 lainnya terdaftar dan sedang memproses izin usaha.
Simak daftar 74 perusahaan gadai terdaftar dan sudah berizin di OJK per April 2021: