Find Us On Social Media :

Berikut Daftar Perusahaan Gadai yang Terdaftar dan Berizin OJK, Wajib Tahu!

daftar perusahaan gadai yang berizin OJK

GridFame.id - Anda sebaiknya jangan asal untuk menggadaikan barang.

Pasalnya, tak semua perusahaan gadai sudah berizin OJK.

Ada perusahaan yang diam-diam tetap berjalan meski tanpa berizin dari OJK.

Ada juga yang sudah terdaftar saja namun belum mendapatkan izin dari OJK.

Untuk keamanan, memang sebaiknya memilih perusahaan Gadai yang sudah terdaftar dan berizin.

Selain lebih aman, untuk bunga dan penagihan pun disesuaikan dengan peraturan OJK.

Nah, anda sebelum menggadaikan barang sebaiknya mengetahui terlebih dahulu.

Daftar perusahaan gadai yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

Berikut daftarnya.

Baca Juga: Ingat Baik-Baik! Ini Cara Mengajukan Pinjaman di AdaPundi dan Risiko Terburuk yang Harus Ditanggung Jika Galbay

Melansir dari Kompas.com,  sebanyak 74 perusahaan terdaftar dan sudah berizin, sebanyak 26 lainnya terdaftar dan sedang memproses izin usaha.

Simak daftar 74 perusahaan gadai terdaftar dan sudah berizin di OJK per April 2021: