Find Us On Social Media :

Berikut Daftar Perusahaan Gadai yang Terdaftar dan Berizin OJK, Wajib Tahu!

daftar perusahaan gadai yang berizin OJK

GridFame.id - Anda sebaiknya jangan asal untuk menggadaikan barang.

Pasalnya, tak semua perusahaan gadai sudah berizin OJK.

Ada perusahaan yang diam-diam tetap berjalan meski tanpa berizin dari OJK.

Ada juga yang sudah terdaftar saja namun belum mendapatkan izin dari OJK.

Untuk keamanan, memang sebaiknya memilih perusahaan Gadai yang sudah terdaftar dan berizin.

Selain lebih aman, untuk bunga dan penagihan pun disesuaikan dengan peraturan OJK.

Nah, anda sebelum menggadaikan barang sebaiknya mengetahui terlebih dahulu.

Daftar perusahaan gadai yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

Berikut daftarnya.

Baca Juga: Ingat Baik-Baik! Ini Cara Mengajukan Pinjaman di AdaPundi dan Risiko Terburuk yang Harus Ditanggung Jika Galbay

Melansir dari Kompas.com,  sebanyak 74 perusahaan terdaftar dan sudah berizin, sebanyak 26 lainnya terdaftar dan sedang memproses izin usaha.

Simak daftar 74 perusahaan gadai terdaftar dan sudah berizin di OJK per April 2021:

  1. PT Pegadaian (Persero)
  2. PT HBD Gadai Nusantara
  3. PT Gadai Pinjam Indonesia
  4. PT Sarana Gadai Prioritas
  5. PT Sili Gadai Nusantara
  6. PT Jawa Barat Gadai
  7. PT Pergadaian Dana Sentosa
  8. PT Sahabat Gadai Sejati
  9. PT Gadai Mitra Rakyat
  10. PT Pondok Gadai Indonesia
  11. PT Indogold Solusi Gadai
  12. PT GDC Solusi Gadai
  13. PT Gadai Cipta Peluang
  14. PT Rumah Gadai Jakarta
  15. PT Solusi Gadai Mandiri
  16. PT DPM Gadai Sejahtera
  17. PT Sinar Gadai Pratama
  18. PT Gadai Lestari Jaya
  19. PT Asli Gadai Sejahtera
  20. PT Gadai Dwijaya Utama
  21. PT Rumah Gadai Jabar
  22. PT Gadai Langgeng Jaya
  23. PT Gadai Cahaya Dana Abadi
  24. PT Gadai Emas Kresno Andalan
  25. PT Gadai Sukses Aneka Mulia
  26. PT Gadai Mandiri Agung
  27. PT Nusa Gadai Mandiri
  28. PT Rumah Gadai Banten
  29. PT Ijab Gadai Indonesia
  30. PT Gadai Mas DKI
  31. PT Sentral Gadai Persada
  32. PT Indonesia Gadai Oke
  33. PT Gadai Ogan Baru
  34. PT Gadai Mas Bali
  35. PT Gadai Senyum Sukacita
  36. PT Pusat Gadai Indonesia
  37. PT Budi Gadai Indonesia
  38. PT Gadai Mas NTB
  39. PT Gadai Mas Kaltim
  40. PT Startech Gadai Hastadharana
  41. PT Awi Gadai Jogja
  42. PT Gadai Murah Jogja
  43. PT Gadai Mas Sulsel
  44. PT Gadai Lancar Jaya
  45. PT Cipta Dana Gadai
  46. PT Gadai Murni Artha
  47. PT Sakti Nusantara
  48. PT Gadai Terang Abadi Mulia
  49. PT Gadai Digital Modern
  50. PT Gadai Top Jaya
  51. PT Gadai Mulia Kepri
  52. PT Semangat Indo Pergadaian
  53. PT Jadiduit Gadai Makmur
  54. PT Gadai Cahaya Terang Abadi
  55. PT Mari Gadai Sejahtera
  56. PT Dotri Gadai Jaya
  57. PT Berkat Gadai Sumatera
  58. PT Nimfa Gadai Sejahtera
  59. PT Graha Santika Gadai
  60. PT Gadai Cahaya Abadi Mulia
  61. PT Biru Gadai Indo
  62. PT Gadai Prima Nusantara
  63. PT Praha Gadai Indonesia
  64. PT Amanah Terima Gadai
  65. PT Gadai Jadi Berkah
  66. PT Dwitunggal Putra Pegadai
  67. PT Dwitunggal Prima Pegadai
  68. PT Gadai Solusi Bersama
  69. PT Laksana Gadai Indonesia
  70. PT Rumah Gadai Nias
  71. PT Lesca Gadai Premier
  72. PT Semar Gadai Setia
  73. PT Rumah Gadai Bandung
  74. PT Sahabat Gadai Jawa Barat

Di dalam Peraturan Otoritas Jasa Kueangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian dijelaskan, gadai adalah suatu hak yang diperoleh perusahaan pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan oleh nasabah atau oleh kuasanya sebagai jaminan atas pinjaman.

Benda bergerak dalam gadai yakni benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah. Artinya, bisa dikatakan gadai adalah dana yang didapatkan oleh nasabah dari sebuah perusahaan gadai setelah menjaminkan barang bergerak yang mereka miliki kepada perusahaan tersebut.

Sama seperti halnya bank yang saat ini kian mudah ditemui, perusahaan gadai pun kini juga kian mudah diakses oleh masyarakat.

Layanan yang diberikan oleh perusahaan gadai juga cukup beragam, mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lain seperti jasa penitipan atau safe deposit box.

Seiring dengan popularitas perusahaan gadai yang kian meningkat, ternyata banyak mulai bermunculan usaha gadai gelap atau ilegal.

Artinya, perusahaan tersebut tidak terdaftar atau berizin, dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang, yakni OJK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Perusahaan Gadai yang Terdaftar dan Berizin di OJK"

Baca Juga: Ada Biaya Sebelum dan Sesudah Akad, Ini Syarat Lengkap dan Tata Cara Gadai Sertifikat Rumah atau Tanah di Pegadaian