GridFame.id - Peserta aktif BPJS Kesehatan harus tahu.
Ternyata ada aturan tentang denda telat bayar iuran BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan memiliki sifat wajib karena memiliki banyak manfaat.
Masyarakat diminta untuk memiliki BPJS Kesehatan sebagai jaminan untuk berobat.
Besaran iuran BPJS Kesehatan tergantung pada jenis kepesertaan yang dimiliki.
Memiliki banyak manfaat, sayangnya banyak masyarakat yang masih sering telat bayat iuran BPJS Kesehatan.
Parahnya tak sedikit pula yang nunggak sampai berbulan-bulan bahkan hitungan tahun.
Bukan hanya dinon-aktifkan, peserta BPJS juga akan didenda jika terus menunggak bayar iuran tiap bulannya.
Meski begitu pemerintah memberikan solusi dengan mengajukan keringanan bayar iuran BPJS yang nunggak.
Untuk informasi tentang cara minta keringanan bayar iuran BPJS Kesehatan bisa disimak di artikel ini.
Simak juga aturan yang berlaku tentang denda terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Sudah Tidak Aktif Bekerja Berikut Cara Ganti BPJS Perusahaan ke Mandiri
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran sesuai jenis kepesertaannya setiap bulan.
Apabila iuran bulanan ini tidak dibayarkan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara hingga tunggakan iuran dilunasi.
Selain dinonaktifkan, peserta yang terlambat membayar atau memiliki tunggakan iuran pun bisa dikenai denda.
Bagaimana aturannya?
Aturan denda telat bayar iuran BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, sebenarnya peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenai denda sama sekali.
Meski begitu, dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presieden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menuliskan bahwa status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Pemberhentian status kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku bagi peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Adapun denda akan diberikan kepada peserta yang dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, yang bersangkutan melakukan rawat inap.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Ini 2 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Aktif Atau Tidak Lewat HP
“Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” tulis Pasal 42 Ayat (5).
Hal ini mengartikan bahwa peserta yang tidak melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali, maka tidak dikenai denda BPJS Kesehatan.
Besaran denda BPJS Kesehatan
Peserta yang melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali wajib membayarkan denda iuran sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Denda iuran BPJS Kesehatan memiliki ketentuan yaitu jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tingi Rp 30 juta.
Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020 dapat diakses di sini.
Baca Juga: Begini Cara Aktifkan Autodebet BPJS Kesehatan dari BRI, BNI hingga BCA
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Ketahui, Ini Aturan Denda BPJS Kesehatan"