Find Us On Social Media :

Catat! Ini Simak Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

Ilustrasi KIS PBI yang iurannya dibantu pemerintah tiap bulan

GridFame.id - Apa yang harus dilakukan jika KIS PBI BPJS Kesehatan tidak aktif?

Program PBI BPJS adalah untuk fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.Jadi, mereka yang menjadi peserta BPJS PBI adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran BPJS menjadi salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan.Khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan BPJS PBI.Sedangkan BPJS Non PBI adalah program BPJS dimana pesertanya yang membayar sendiri iuran bulanan.Pemerintah punya data mereka yang berhak menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS.Para peserta BPJS PBI adalah beberapa masyarakat yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.Mereka adalah masyarakat yang masuk dalam 40 persen golongan terbawah.Oleh karena itu mereka semua akan dibantu layanan kesehatannya dan iurannya dibayarkan penuh oleh Pemerintah.

Lalu bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Simak caranya di sini.

Baca Juga: Denda Keterlambatan Maksimal 30 Juta! Ternyata Begini Aturan yang Berlaku Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang telah dinonaktifkan, dapat melakukan pengaktifan kembali dengan syarat layak membutuhkan layanan kesehatan.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Syarat penerima program bantuan kesehatan ini yaitu warga negara Indonesia (WNI), memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Lantas, bagaimana jika kepesertaan PBI JK sudah tak aktif?

Disadur dari laman resmi Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI Jaminan Kesehatan dapat diaktifkan kembali atau re-aktivasi kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan, yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8 tentang penggantian PBI Jaminan Kesehatan.

“(Pengganti PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari) PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) huruf c Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Baca Juga: Cara Mudah Agar Tak Perlu Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lagi