Setiap kegagalan pembayaran atas transaksi yang Anda lakukan akan dilaporkan kepada para pemberi pinjaman hingga Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan/atau lembaga lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Anda tidak membayar tagihan kamu dalam 30 hari, biaya keterlambatan dan kredit akan diberlakukan (sama seperti kartu kredit).
Anda memiliki total 90 hari dari tanggal transaksi untuk membayar tagihan kamu jika tidak kamu akan diklasifikasikan sebagai kreditur bermasalah.
Itulah beberapa resiko jika melakukan keterlambatan membayar Kredivo kredit, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Ini Dia 5 Pinjol Terbaik dengan Bunga Rendah Selain Kredivo