Find Us On Social Media :

Catat! OJK Bagi Tips Terbebas dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya Agar Tak Diteror

Pinjol ilegal

GridFame.id - Maraknya kasus orang terjerat pinjol ilegal membuat pemerintah gusar.

Sudah ratusan pinjol ilegal ditutup, namun masalah ini seolah tak ada habisnya.

Banyak orang yang mengalami masalah mental akibat jeratan pinjol ilegal.

Parahnya, risiko berat pun harus ditanggung para korban pinjol ilegal ini.

Apalagi jika galbay pinjol ilegal, tentu saja hidup tak pernah tenang.

Informasi soal akibat galbay pinjol bisa didapatkan lewat artikel Risiko Galbay Pinjol berikut ini.

Pemerintah melalui OJK sebenarnya sudah buka suara terkait masalah pinjol ilegal.

Termasuk membuat pernyataan bahwa pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Meskipun debitur sudah ditagih cicilan sampai mendapat teror dari debt collector yang datang ke rumah.

OJK juga telah membuat pengumuman terkait tips terbebas dari jeratan pinjol ilegal.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: Catat Baik-baik, Ini Deretan Pinjol Ilegal 2022! Jangan Sampai Terbuai Dana Cepat Cair, Ketahui Bahayanya

Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi ojk.go.id, ada beberapa tips yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain:

1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjol illegal

2. Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan

3. Jika menerima SMS atau WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut

4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

5. Ajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan selalu pastikan kemampuan untuk melunasi pinjaman

Berbagai cara dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157.

Selain itu Anda juga bisa mengeceknya melalui Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Bukan Hanya Tak Terdaftar OJK, Ternyata Ini Alasan Debt Collector Pinjol Ilegal Lebih Kejam Saat Menagih Daripada Legal

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika Anda menemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal dengan cara:

1. Menghubungi Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id.

2. Anda juga dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Pengaduan juga bisa dilakukan ke Kominfo melalui aduankonten.id,  aduankonten@kominfo.go.id atau menghubungi 08119224545.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu Janji Manis! Ingat Ini Perbedaan Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Harus Diwaspadai