Find Us On Social Media :

Makin Meresahkan! Kominfo Sebut Hanya Ada 104 Pinjol Resmi yang Terdaftar OJK, Segera Lapor Jika Temukan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Ini

Daftar pinjol ilegal terbaru

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Bukan Hanya Tak Terdaftar OJK, Ternyata Ini Alasan Debt Collector Pinjol Ilegal Lebih Kejam Saat Menagih Daripada Legal

Sedangkan, semestinya perusahaan pinjaman online yang legal memiliki kreiteria sebagai berikut.

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain