GridFame.id -
Hati-hati rupanya banyak pinjol ilegal yang menyamar menjadi legal.
Bahkan, beberapa ada yng sengaja palsukan logo OJK.
Padahal pinjol tersebut tak terdaftar dan belum berizin di OJK.
Memang semakin lama aplikasi pinjol semakin marak.
Pasalnya, banyak masyarakat yang menggunakan pinjol.
Apalagi dalam kondisi terdesak pasti memilih untuk menggunakan pinjol.
Namun, OJK telah memberikan himbauan kepada masyarakat.
Dimana ia meminta masyarakat untuk menggunakan pinjol legal saja.
Baca Juga: Modalnya Cuma KTP, Pinjol Legal Ini Bisa Langsung Cair!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati jika ada pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengatasnamakan OJK.
Hal itu adalah bentuk penipuan karena OJK tak pernah menawarkan atau menagih pembayaran.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar