Find Us On Social Media :

Kominfo Tegas Sebut Hutang di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, Ternyata Ini Dasar Hukumnya

daftar pinjol ilegal terbaru

GridFame.id - Informasi seputar pinjaman online masih banyak dicari masyarakat Indonesia.

Maraknya kasus penipuan berkedok pinjaman online makin meresahkan.

Para oknum pinjol ilegal pun seolah tak berhenti bermunculan.

Padahal OJK telah menutup ribuan aplikasi pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Daftar pinjol ilegal pun disebar agar masyarakat bisa waspada.

Begitu juga dengan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal.

Modus penipuan pinjol pun sudah diketahui masyarakat.

Namun Kominfo menyebut masih banyak pinjol ilegal yang sengaja mengganti nama.

Tak cukup sampai di situ, Kominfo juga mewanti-wanti masyarakat tentang kewajiban melunasi pinjol ilegal.

Kominfo menyebut hutang pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Ternyata ini dasar hukum yang mengaturnya.

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2022, Waspada Data Bisa Bocor!

Dasar Hukum Pinjol Ilegal

Kominfo telah mengeluarkan pernyataan bahwa hutang di pinjol ilegal tidak peelu dibayar.

Ternyata ada dasar hukum yang mengatur alasan pinjol ilegal tak perlu dilunasi.

Dilansir dari akun Twitter resmi Kominfo @kemkominfo (27/10/2021), pinjol ilegal telah melanggar hukum perdata dan pidana.

1. Secara Hukum Perdata

- Transaksi di pinjol ilegal tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata.

- Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

2. Secara Hukum Pidana

Aktivitas pinjol ilegal:

- Melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP.

- Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335.

- Melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal dengan Bunga Selangit? OJK Ungkap 5 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Diteror Debt Collector 

Dilansir dari laman resmi Kominfo.go.id, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sepakat, masyarakat hanya boleh menggunakan layanan fintech lending terdaftar di OJK.   Selain itu, masyarakat harus memperhatikan segala administratif termasuk persyaratan, bunga, dan denda setiap fintech lending. Informasi tersebut bisa diperoleh masyarakat di situs masing-masing perusahaan, setelahnya, masyarakat harus mengukur kemampuan diri sendiri. "Kalau dari bunga itu merasa tidak mampu membayar, ya jangan pinjam," kata Sunu.  Akan tetapi, apabila masyarakat terlanjur menjadi korban dari pinjaman online ilegal, ia menyarankan agar peminjam melunasi kewajibannya terlebih dulu. "Legal atau ilegal, tetap harus dilunasi daripada bermasalah nantinya," ujar dia. 

Meskipun secara legal hutangnya tidak perlu dilunasi, risiko teror penagihan tentunya tetap sehingga Kominfo memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib. Pelaporan pinjol ilegal bisa dilakukan lewat: 

1. Kepolisian: https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id

2. Satgas Waspada Investasi: waspadainvestasi@ojk.go.id

3. Kemenkominfo: http://aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.

Baca Juga: Diiming-imingi Cair dalam Hitungan Detik? Hati-hati Bisa Bikin Anda Terjerat Pinjol Ilegal