Find Us On Social Media :

Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan Mesin, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Cara mengurus kartu ATM yang tertelan

Cara mengurus kartu ATM tertelan mesin

Dikutip dari laman OJK, ini cara mengurus ATM tertelan mesin yang bisa Anda ikuti:

1. Catat call center yang benar-benar dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM yang tertelan.

Pastikan nomor resmi yang dimiliki oleh bank penerbit kartu ATM untuk menghindari penipuan. 2. Upayakan pelaporan kartu ATM tertelan mesin dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memblokir kartu tersebut. 3. Catat juga letak dan alamat mesin tempat kejadian kartu ATM tertelan. 4. Apabila tidak melaporkan kehilangan kepada bank penerbit kartu ATM, transaksi setelah itu menjadi tanggung jawab pemilik kartu. 5. Siapkan surat kehilangan dari pihak berwajib apabila pihak bank penerbit kartu ATM meminta. 6. Siapkan beberapa informasi terkait kepemilikan kartu ATM dari buka tabungan yang tersedia.

Baca Juga: Bayar Parkir dan Tol Lebih Cepat, Begini Cara Cek Saldo Brizzi Lewat ATM BRI, Shopee Hingga Tokopedia

Bila kasus kartu ATM tertelan mesin terjadi pada Anda, berikut beberapa nomor call center perbankan di Indonesia:

- Bank Central Asia (BCA): 1500888. - Bank Mandiri: 14000. - Bank Negara Indonesia (BNI): 1500046. - Bank Rakyat Indonesia (BRI): 14017. - Bank Tabungan Negara (BTN): 1500286. - Bank Syariah Indonesia (BSI): 14040 atau 1500798 - Bank CIMB Niaga: 14041. - Panin Bank: 1500-678 atau 60678. - Permata Bank: 1500-111. - Bank Danamon: 1500-090 - Bank Mega: 08041500010

Baca Juga: Simak Cara Transfer Lewat ATM BRI dan ATM Bersama, Bila Salah Kirim Uang Begini Langkah Supaya Uang Kembali