Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:
1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/
2. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/
3. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
4. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/
Cara Membeli e-Meterai
Masih dilansir dari laman resmi e-meterai.co.id, berikut cara membeli e-meterai:
- Setelah memilih salah satu dari kelima website di atas, langsung bisa klik "Daftar"
- Kemudian Anda bisa langsung mendaftar sesuai dengan penggunaan e-meterai, yakni personal untuk pribadi, enterprise untuk perusahaan dan instansi, dan wholesale atau distributor dan retail
- Lengkapi dokumen yang diminta dan data diri. Jika menggunakan KTP, biasanya sudah akan otomatis terisi, namun mohon diperiksa kembali jika ada koreksi, baru klik "Daftar" lagi
- Cek e-mail yang digunakan untuk mendaftar dan klik tombol "Aktivasi Akun" dan proses verifikasi akan berhasil
- Login kembali menggunakan e-mail dan password dan klik "Pembelian"
- Pilih jumlah e-meterai yang akan dibeli dan juga metode pembayarannya. Metode pembayaran bisa menggunakan dompet digital, QRIS, dan lainnya.
- Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses"
Cara Menggunakan e-Meterai
Setelah selesai membeli, e-meterai sudah siap digunakan dan berikut cara membubuhkan e-meterai pada dokumen:
- Klik "Pembubuhan" pada laman dashboard
- Pilih tipe berkas yang akan dibubuhi e-meterai. Kapasitas file yang bisa diunggah adalah 10 MB
- Drag-n-drop gambar e-meterai hingga ke posisi yang diinginkan
- Untuk pembubuhan e-meterai pertama kali, pengguna akan diminta untuk menyetting PIN yang berisi 6 digit angka. PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan dokumen berikutnya
- Dokumen yang telah berhasil dibubuhi e-meterai akan otomatis akan terkirim ke e-mail
Demikian cara membeli dan menggunakan e-meterai.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Telat Bayar Tagihan GoPaylater Akun Langsung Dibekukan? Simak Perhitungan Dendanya