Find Us On Social Media :

Kabar Baik 4 Kriteria Honorer Ini Dapat Diangkat Jadi CPNS 2023

Tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS 2023

Honorer Diangkat Jadi CPNS

Disadur dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS, pengangkatan pegawai honorer jadi CPNS diutamakan bagi pekerja yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Penangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor.

Adapun sektor-sektor tersebut diantaranya; tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Semoga membantu

Baca Juga: Tanpa Tes Kategori Guru Honorer Ini Langsung Diangkat Jadi PPPK 2022