Find Us On Social Media :

Kabar Baik 4 Kriteria Honorer Ini Dapat Diangkat Jadi CPNS 2023

Tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS 2023

 

GridFame.id – Simak 4 kriteria honorer ini dapat jadi CPNS 2023 siapa saja mereka?

Untuk diketahui ternyata tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang berpeluang untuk diangkat jadi CPNS 2023.

Maka bagi Anda yang saat ini berstatus tenaga honorer tidak perlu khawatir dikarenakan masih banyak peluang menjadi ASN.

Meski demikian, untuk bisa diangkat jadi CPNS 2023, tenaga honorer harus memenuhi beberapa kriteria termasuk kelengkapan dokumen.

Ini juga sebagai tindak lanjut atas dihapusnya status tenaga honorer pada November 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan tidak akan lagi memperkerjakan honorer mulai tahun depan.

Sebagai gantinya terdapat honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pengakatan tenaga honorer menjadi CPNS sesuai dengan aturan yang berlaku yakni PP No.48 Tahun 2005.

Merujuk pada pasal 8 disebutkan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Selain hal itu instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menuntaskan permasalahan honorert.

Setidaknya ada 4 kriteria honorer yang berpeluang diangkat jadi CPNS 2023.

Baca Juga: Maaf! 7 Kategori Honorer Ini Dihapus BKN Dari Aplikasi Pendataan Non ASN

Honorer Diangkat Jadi CPNS

Disadur dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS, pengangkatan pegawai honorer jadi CPNS diutamakan bagi pekerja yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Penangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor.

Adapun sektor-sektor tersebut diantaranya; tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Semoga membantu

Baca Juga: Tanpa Tes Kategori Guru Honorer Ini Langsung Diangkat Jadi PPPK 2022