Find Us On Social Media :

HUT Ke-11 OJK Jadi Bukti Nyata Perlindungan Konsumen di Lembaga Keuangan

HUT ke-11 OJK

GridFame.id - Tepat pada hari ini, 22 November 2022 Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merayakan hari jadinya yang ke-11.

Banyak yang mengetahui OJK karena berhubungan langsung dengan peraturan mengenai lembaga keuangan, khususnya mereka yang terlibat fintech.

Bisa dikatakan, OJK kini jadi satu-satunya regulator pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang dulunya dilakukan otoritas berbeda.

Fungsi OJK pun tidak kalah penting loh!

Soalnya bukan hanya mengawasi industri jasa keuangan, tapi juga memberi perlindungan konsumen.

Fungsi perlindungan tersebut jadi tugas baru yang sangat penting agar konsumen memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga keuangan.

OJK pun diberi kewenangan mengatur undang-undang untuk industri jasa keuangan dengan tujuan yang mulia.

Pertama, untuk memastikan bahwa keseluruhan sistem yang ada di sektor jasa keuangan bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Kedua, meminimalkan terjadinya potensi risiko yang dapat mengganggu kinerja dan keberlangsungan industri jasa keuangan.

Ketiga, memastikan semua pelaku usaha di sektor jasa keuangan memiliki hak dan kewajiban yang jelas dalam menjalankan usaha.

Keempat, untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan.

Baca Juga: Bukan Cuma Kamera dan Lokasi, OJK Sebut Pinjol Ilegal Bisa Sadap dan Seluruh Kontak di HP Peminjam

Dan kelima, ikut menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memberikan kontribusi yang aktif terhadap perekonomian nasional.

Hingga saat ini, OJK sudah mengeluarkan lebih dari 2.300 aturan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran (SE).

Semua aturan itu mengacu pada international best practices  dan standar internasional sehingga memiliki level of playing field yang sama dengan negara-negara lain.

Terdapay 3.000 lebih lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK mulai dari yang mikro sampai dengan bank besar.

Kepercayaan publik terhadap industru jasa keuangan juga sangat penting mengingat ada sekitar Rp25 triliun yang masyarakat yang kini dikelola oleh berbagai jenis lembaga jasa keuangan.

Maka dari itu OJK hadir sebagai pengawas guna melindungi masyarakat luas yang memercayakan dana mereka dikelola di lembaga jasa keuangan.

Perlindungan konsumen hadir dari OJK dengan menyediakan layanan pengaduan konsumen yang dapat disampaikan ke OJK melalui:

1. Surat Tertulis

Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa KeuanganBidang Edukasi dan Perlindungan KonsumenMenara Radius Prawiro, Lantai 2Komplek Perkantoran Bank IndonesiaJl. MH. Thamrin No. 2Jakarta Pusat 10350

2. Telepon

Telepon : 157Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)

3. Email

Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : konsumen@ojk.go.id

4. Form Pengaduan Online

Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamathttps://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan

Baca Juga: Berbeda dengan Binomo, Ini Daftar Aplikasi Trading yang Aman Terdaftar di OJK