GridFame.id - Pinjaman Online (pinjol) ilegal makin merajalela meski berkali-kali ditutup OJK.
Sudah beberapa kali OJK merilis daftar pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Namun tetap saja para oknum ini muncul lagi dengan nama-nama baru di kalangan masyarakat.
OJK juga sudah beberapa kali mengeluarkan peringatan agar masyarakat berhati-hati.
Bahkan informasi seputar perbedaan pinjol legal dan ilegal pun disebarkan guna mengurangi kemungkinan masyarakat tertipu.
Pinjol ilegal kerap memberikan penawaran menggiurkan untuk menarik perhatian calon peminjam.
Dana cepat cair kerap dijadikan alasan utama bagi pinjol ilegal saat beraksi.
Padahal melakukan pinjaman di pinjol ilegal justru memiliki risiko yang berat.
Pasalnya mereka biasanya memiliki bunga yang tinggi dengan batas waktu pembayaran relatif singkat.
Mereka juga melakukan penagihan secara paksa atau disertai tindakan kasar terang-terangan.
Bukan itu saja, OJK juga menyebut pinjol ielagl bisa menyadap ponsel peminjamnya.
Baca Juga: Waspada! Ini 4 Modus yang Kerap Dipakai Pinjol Ilegal Mencari Korban
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar