GridFame.id - Pinjaman Online (pinjol) ilegal makin merajalela meski berkali-kali ditutup OJK.
Sudah beberapa kali OJK merilis daftar pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Namun tetap saja para oknum ini muncul lagi dengan nama-nama baru di kalangan masyarakat.
OJK juga sudah beberapa kali mengeluarkan peringatan agar masyarakat berhati-hati.
Bahkan informasi seputar perbedaan pinjol legal dan ilegal pun disebarkan guna mengurangi kemungkinan masyarakat tertipu.
Pinjol ilegal kerap memberikan penawaran menggiurkan untuk menarik perhatian calon peminjam.
Dana cepat cair kerap dijadikan alasan utama bagi pinjol ilegal saat beraksi.
Padahal melakukan pinjaman di pinjol ilegal justru memiliki risiko yang berat.
Pasalnya mereka biasanya memiliki bunga yang tinggi dengan batas waktu pembayaran relatif singkat.
Mereka juga melakukan penagihan secara paksa atau disertai tindakan kasar terang-terangan.
Bukan itu saja, OJK juga menyebut pinjol ielagl bisa menyadap ponsel peminjamnya.
Baca Juga: Waspada! Ini 4 Modus yang Kerap Dipakai Pinjol Ilegal Mencari Korban
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ojk.go.id, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baca Juga: Kominfo Tegas Sebut Hutang di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, Ternyata Ini Dasar Hukumnya
Seperti diketahui, pinjol ilegal dapat mengakses semua yang ada di ponsel peminjam.
Sebelumnya, Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, aturan untuk pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Sedangkan pinjol ilegal yang tak diawasi OJK bisa mengakses seluruh kontak yang terdaftar di nomor dan HP peminjam.
Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan, atau disadap.
"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan,
"Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021).
OJK kembali mengingatkan, sebelum meminjam dana, masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar