Seperti diketahui, pinjol ilegal dapat mengakses semua yang ada di ponsel peminjam.
Sebelumnya, Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, aturan untuk pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Sedangkan pinjol ilegal yang tak diawasi OJK bisa mengakses seluruh kontak yang terdaftar di nomor dan HP peminjam.
Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan, atau disadap.
"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan,
"Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021).
OJK kembali mengingatkan, sebelum meminjam dana, masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar