GridFame.id - Simak cara melaporkan pinjol ilegal ke Kominfo.
Salah satu cara melaporkan pinjol ilegal adalah bisa ke Kominfo.
Pinjol ilegal sendiri kini marak beredar di masyarakat dan menyebabkan sejumlah kerugian.
Banyak yang terjerat karena biasanya pinjol ilegal mengumbar janji manis di depan dengan sejumlah keuntungan.
Sayangnya, kebanyakan ucapan itu hanya omong kosong dan di kemudian debitur akan bermasalah dengan debt collector.
Dilansir dari laman resmi Pusiknas Polri, pinjol ilegal juga meminta untuk mengakses kontak pribadi.
“Pinjaman online legal tak akan meminta untuk mengakses data kontak calon peminjam dan tidak mengakses kontak pribadi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim.
Padahal mengakses data pribadi tanpa izin dapat dikenakan jerat pidana.
Terlebih, Kombes Ramadhan melanjutkan jika penyedia jasa pinjol ilegal akan mengakses data itu untuk menagih utang peminjam.
Penagihan lebih sering dilakukan dengan cara pemerasan, pengancaman, bahkan kesusilaan.
“Sebelum itu terjadi, masyarakat perlu berhati-hati. Sebelum meminjam uang, pastikan dulu penyedia jasa itu sudah mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum,” ujar Kombes Ramadhan.
Salah satu cara melaporkan pinjol ilegal adalah melalui Kominfo.
Dilansir dari laman resmi Kominfo, laporan ke Kominfo ini berguna untuk membantu proses pemblokiran pinjol ilegal.
Pemblokiran yang dilakukan tidak hanya berupa konten tetapi juga aplikasi yang ada di App Store dan Play Store.
Ada tiga cara untuk mengadukan pinjol ilegal ke Kominfo yaitu:
Dilanjutkan Kominfo, ada baiknya masyarakat menambah literasi soal pinjaman online yang legal dan sah.
Baca baik-baik persyaratan sebelum meminjam dana lewat fintech.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar