GridFame.id - Banyak yang mengatakan jika bunga pinjol ilegal lebih kecil daripada legal.
OJK terus menerus menghimbau masyarakat untuk tak mengajukan pinjaman di pinjol ilegal.
Namun, memang banyak masyarakat yang masih saja terkecoh.
Jika anda ingin mengetahui ciri-ciri pinjaman ilegal bisa cek di Jangan Mau Ditipu Janji Manis! Ingat Ini Perbedaan Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Harus Diwaspadai
Terkait untuk bunga, oinjol legal tentu lebih rendah daripada ilegal.
Pasalnya, pihak OJK sudah mengataur bunga setiap fintech.
Dimana batasan bunga ini berlaku di pinjol resmi yang legal dan terdaftar di OJK.
OJK secara resmi menetapkan bunag 0,4% perhari.
Baca Juga: Apakah Bisa Ajukan Pinjaman di Akulaku Tanpa Verifikasi Wajah?
Dilansir dari Momsmoney.id, bunga pinjol ini untuk jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misalnya kurang dari 30 hari..
OJK bilang tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun.
Bagi anda yang pinjam dana lewat pinjol untuk kebutuhan kegiatan produktif maka bunga yang ditetapkan sekitar 12%-24% per tahun.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar