GridFame.id – Apa saja perbedaan pinjol ilegal vs legal?
Simak ulasan lengkapnya mengenai perbedaan pinjol ilegal vs legal yang harus diketahui.
Berkembangnya zaman kita serba dipermudah saat ingin melakukan apapun termasuk pengajuan peminjaman dana.
Pengajuan pinjaman bisa dilakukan secara daring dan limit akan dicairkan dalam waktu dekat dalam rekening pribadi.
Meski demikian Anda juga harus was-was mengingat saat ini banyak penawaran pinjol ilegal.
Sebelum mengajukan pinjaman pastikan kembali bahwa perusahaan pinjol yang Anda pilih telah terdaftar di OJK.
Pasalnya antara pinjol ilegal vs legal sangat berbeda terutama dalam sistem penagihannya.
Diketahui banyak kasus terkait pinjaman online ilegal yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tak jarang masyarakat yang terjebak menerima perlakuan tidak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Lantas apa saja sejumlah perbedaan pinjol ilegal dan legal?
Untuk Anda yang penasaran cek ulasan di bawah!
Baca Juga: Jangan Asal Nunggak Ini Risiko Gagal Bayar AdaKami yang Harus Diketahui
Dikutip GridFame.id dari laman resmi OJK berikut ciri pinjaman online ilegal:
Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
Pemberian pinjaman sangat mudah
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Tidak mempunyai layanan pengaduan
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Dalam pemalsuan pinjol ilegal pelaku sering melakukan strategi mengelabui masyarakat dengan membuat nama atau logo samaran dengan pinjol legal yang telah terdaftar OJK.
Baca Juga: Simak Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Oktober 2022, Biasanya Pakai Debt Collector Hingga Sebar Data!
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
Terdaftar/berizin dari OJK
Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
Bunga atau biaya pinjaman transparan
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
Mempunyai layanan pengaduan
Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Semoga membantu!
Baca Juga: Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar