Terdaftar/berizin dari OJK
Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
Bunga atau biaya pinjaman transparan
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
Mempunyai layanan pengaduan
Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Semoga membantu!
Baca Juga: Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar