Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
Pemberian pinjaman sangat mudah
Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Tidak mempunyai layanan pengaduan
Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Dalam pemalsuan pinjol ilegal pelaku sering melakukan strategi mengelabui masyarakat dengan membuat nama atau logo samaran dengan pinjol legal yang telah terdaftar OJK.
Baca Juga: Simak Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Oktober 2022, Biasanya Pakai Debt Collector Hingga Sebar Data!
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar