Peserta wajib membawa surat rujukan yang belum diunakan dan memberikan alasan yang jelas kenapa ingin pindah rs rujukan.
Jika disetujui, maka FKTP I akan memberikan surat rujukan ke RS tipe c yang sesuai dengan keluhan peserta.
Jika memang nantinya rumahsakit rujukan tipe C yang dituju penuh dan tidak bisa melayanni, maka peserta akan diberikan rujukan ke RS tipe B.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan penggantian surat rujukan, peserta hanya perlu membawa surat rujukan sebelumnya.
Meski pengganttian faskes dalam layanan BPJS Kesehatan bisa dilakukan tanpa batasan namun penting bagi Anda untuk ermat memilih faskes baru.
Jangan memilih faskes sembarangan, khawatir akan bermasalah di kemudian hari.
Demikian cara ganti rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan dengan mudah.
Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan baik sehingga proses penggantian faskes berjalan baik.
Semoga membantu
Baca Juga: 5 Faktor Bantuan PBI BPJS Kesehatan Dicabut Masyarakat Perlu Tahu