GridFame.id – Saat seseorang teag etrdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatn ini artinya terdapat hak dan kewajiban yang mengikuti.
Kewajibannya adalah bagi peserta bukan penerima bantuan iuran diwajibkan untuk membayarkan iuran tiap bulannya.
Iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas yang dipilih masing-masing peserta.
Sedangkan haknya adalah peserta bisa memperoleh jamianan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikutinya tersebut.
Namun bisakah BPJS Kesehatan tidak pernah digunakan atau di klaim dicairkan?
Simak yuk!
Berdasarkan informasi yang dirangkum GridFame.id BPJS Kesehatan yang tidak pernah digunakan tidak dapat dicairkan oleh peserta.
Memang utamanya BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk menjamin masyarakat Indonesia dalam memperoleh jaminan kesehatan yang layak.
Namun bukan bukan berati jika tidak pernah menggunakan peserta dapat mencairkan uang iuran yang selama ini dibayarkan.
Karena pada dasarnya, mekanisme BPJS Kesehatan sendiri adalah gotong royong yang mana artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silamg membantu para peserta lain yang sakit.
Baca Juga: Catat! Ini Simak Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan
“Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menaggung beban biaya jaminan sosial,” jelas Anggota Dewan Jaminan Sosial (DJSN) Muttaqien
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar