Di mana peserta KIS sama sekali tidak dipungut biaya iuran per bulannya karena sudah ditanggung pemerintah.
Mereka yang masuk menjadi peserta KIS diketahui mendapat subsidi dari pemeirntah sehingga dibebaskan dari iuran.
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan yang diwajibkan membayar iuran setiap bulan sesuai dengan tingkatan kelasnya.
Hal ini juga akan berlaku denda apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran iuran per bulannya.
Fasilitas pelayanan
Peserta KIS bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskesI) di mana saja seperti Puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum dan rumah sakit seluruh Indonesia.
Termasuk juga di fasilitas kesehatan lanjutan seperti rumah sakit rujukan dari faskes I milik pemerintah.
Berbeda dengan BPJ SKesehatan yang hanya bisa merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai yang terdaftar di kartu.
Sedangkan dalam hal cakupan , program JKN ini bersifat portable (di mana peserta JKN bisa menggunakannya di seluruh Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku).
Baca Juga: 5 Faktor Bantuan PBI BPJS Kesehatan Dicabut Masyarakat Perlu Tahu