GridFame.id - Bila status peserta BPJS Kesehatan telah nonaktif lantaran menunggak iuran, lantas bagaimana ya? ketahui denda yang harus Anda bayarkan.
Syarat agar bisa digunakan yakni kepesertaan harus aktif, dan bila status BPJS-nya nonaktif maka harus membayar iuran yang menunggak.
Ternyata ada batas maksimal masa tunggakan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bila ternyata tidak mampu maka peserta bisa beralih ke segmen penerima bantuan iuran (PBI).
Lantas bila beralih dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, apakah tunggakan sebelumnya tak perlu dibayarkan?
Terkait hal ini, Iqbal mengatakan tunggakan iuran tetap akan dicatat dan tetap harus dibayarkan oleh peserta bila status kepesertaan kemudian berubah.
Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan
Iqbal mengungkapkan tunggakan dihitung maksimal 24 bulan.
Sebagai ilustrasi, bila seseorang merupakan peserta kelas II, besaran iuran yang dibayarkan adalah sebesar Rp 100.000.
Bila ia menunggak selama lima tahun, maka iuran yang dibayarkan seharusnya adalah sebesar Rp 6 juta.
Namun demikian, jumlah yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Catat! Ini Simak Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar