GridFame.id - Bila status peserta BPJS Kesehatan telah nonaktif lantaran menunggak iuran, lantas bagaimana ya? ketahui denda yang harus Anda bayarkan.
Syarat agar bisa digunakan yakni kepesertaan harus aktif, dan bila status BPJS-nya nonaktif maka harus membayar iuran yang menunggak.
Ternyata ada batas maksimal masa tunggakan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bila ternyata tidak mampu maka peserta bisa beralih ke segmen penerima bantuan iuran (PBI).
Lantas bila beralih dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, apakah tunggakan sebelumnya tak perlu dibayarkan?
Terkait hal ini, Iqbal mengatakan tunggakan iuran tetap akan dicatat dan tetap harus dibayarkan oleh peserta bila status kepesertaan kemudian berubah.
Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan
Iqbal mengungkapkan tunggakan dihitung maksimal 24 bulan.
Sebagai ilustrasi, bila seseorang merupakan peserta kelas II, besaran iuran yang dibayarkan adalah sebesar Rp 100.000.
Bila ia menunggak selama lima tahun, maka iuran yang dibayarkan seharusnya adalah sebesar Rp 6 juta.
Namun demikian, jumlah yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Catat! Ini Simak Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan
"Bila tidak mampu, bisa beralih ke segmen PBI. Diurus persyaratannya, ketika beralih menjadi PBI tunggakan iuran tetap dicatat. Ketentuan pemutihan tunggakan belum ada regulasinya," kata Iqbal.
Iqbal mengungkapkan tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun, dikutip dari Kompas.com.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan
Status peserta BPJS Kesehatan bisa menjadi tidak aktif tanpa disadari. Biasanya, status aktif berubah lantaran keterlambatan pembayaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan.
Dilansir dari Kompas.com, terdapat tiga cara mudah untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Cara cek status BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN merupakan aplikasi luncuran BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Untuk cek status dengan cara ini, peserta harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store ataupun App Store.
Selanjutnya, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar