GridFame.id- Pemerintah saat ini masih lanjut untuk menyalurkan beberapa bantan sosial (bansos) kepada masyarakat yang ekonominya terdampak akibat Covid-19.
Satu diantaranya adalah bansos penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Bansos PBI sendiri adalah pembayaran iuran untuk jamiann kesehatan atau bagi masyarakat yang kurang mampu,
Perlu diketahui, nominal bansos PBI adalah Rp42 ribu per bulan namun dana tersebut akan langsung masuk pada tagihan iuran BPJS.
Dikutip GridFame.id dari jkn.kemkes.go.id PBI JK diperuntukkan bagi warga miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatr melalui Peraturan Pemerintah,
Penerima diwajibkan memiliki NIK yang sesuai dengan data yang ada di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil todak bisa diberi bantuan. Data yang belum padan harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia , data ganda, atau mungkin sudah tidak termasuk kategori miskin,” ujar mensos Risma mengutip laman Kemensos.
Bansos PBI kedepannya akan menyasar pada seseorang yang telah ter PHK 6 bulan dan belum mendapat pekerjaan, korban bencana dan juga bayi baru lahir.
Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lenjut mengenai syarat, cara daftar dan mencairkan bansos PBI BPJS Kesehatan tahun 2022 silahkan cek selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan yang Nonaktif Bisa Bayar Tunggakan Iuran Secara 'Nyicil' Cek Syaratnya
Syarat dan cara daftar peserta PBI BPJS Kesehatan
Berikut ini beberapa syarat untuk menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan seperti dikutip GridFame.id dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS adalah sbb:
Source | : | kemensos.go.id,Bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar