GridFame.id- Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan yang saat ini memiliki kartu yang sudah nonaktif.
BPJS Kesehatan kembali memberikan pilihan bagi peserta yang nonaktif untuk membayar tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara cicil.
Perlu diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran setiap bulannya.
Jika kartu dinonaktifkan otomatis peserta tidak bisa menerima serangkaian fasilitas layanan kesehatan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.
Biasanya, jika peserta ingin mengaktifkan kembali kepsertaan BPJS Kesehatan maka harus melunasi seluruh tagihan iuran yang belum sempat terbayarkan sebelumnya.
Beberapa masyarakat mungkin merasa kesulitan membayarkan langsung tagihan yang sudah tidak pernah dibayarkan rutin setiap bulannya.
Atas kondisi ini BPJS Kesehatan memperbarui aturannya untuk peserta agar bisa membayar iurannya secara cicil.
“Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, dalam rangka memudahkan peserta program JKN-KIS melunasi tunggakannya, BPJS kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pemabyaran Iuran Bertahap (Rehab),” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas mengutip Kompas (3/2).
Bagi Anda yang penasaran dan ingin membayarkan iuran secara bertahap maka dapat ikuti cara berikut.
Baca Juga: Melahirkan Dengan BPJS Kesehatan Ini Prosedur hingga Biaya yang Ditanggung
Sebelumnya, Anda bisa melakukan pengecekan tunggakan iuran melalui laman resmi BPJS Kesehatan yakni https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
Iqbal menuturkan, syarat bagi peserta yang bisa mengikuti program Rehab adalah dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan 4-24 bulan.
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar